 
                
            SLEMAN - Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sleman berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut dimungkinkan karena terjadinya sejumlah pelanggaran di TPS. Namun sejauh ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman masih terus melakukan kajian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengakui ada 4 TPS yang berpotensi dilakukan PSU. Pembahasan terkait pelaksanaan PSU kini memasuki tahap akhir di mana Jumat (17/2/2024) ini, pihaknya tengah berkoordinasi intensi dengan pihak Bawaslu DIY.
"Kami tengah berkoordinasi dengan Bawaslu DIY ini,"tutur Arjuna ketika dikonfirmasi.
Arjuna menyebut, 4 TPS yang berpotensi dilakukan PSU di antaranya adalah TPS 26 Sidoarum Godean, TPS 29 Tegaltirto Berbah,TPS 126 Caturtunggal Depok dan TPS 26 Tridadi Sleman. Empat TPS tersebut kini tengah dikaji terkait dengan tingkat pelanggaran yang terjadi di masing-masing tempat.
Di TPS 26 Sidoarum, ada 3 pemilih DPTb yang seharusnya mencoblos 3 surat suara namun oleh petugas TPS diberikan 5 surat suara. Kemudian di TPS 29 Tegaltirto Berbah berpotensi PSU karena ada seorang pemilih yang mencoblos dua kategori surat suara yang sama yaitu surat suara DPRD Propinsi yang double.
"Di TPS 26 Tridadi itu karena ada warga yang tidak terdaftar di TPS tersebut namun diberikan kesempatan untuk memilih. warga itu berKTP Ngaglik tetapi memilih di TPS Tridadi,"terangnya.