Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Ada Pelanggaran, Bawaslu Indramayu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS

Andrian Supendi , Jurnalis-Sabtu, 17 Februari 2024 |15:59 WIB
Diduga Ada Pelanggaran, Bawaslu Indramayu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS
A
A
A

"Mereka menggunakan hak pilihnya, namun tanpa mengurus pindah memilih. Diduga melanggar Pasal 372 ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU No 25 Tahun 2023," tegas dia.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Setelah rekomendasi turun dari Bawaslu, maka kita punya kewajiban tiga hari untuk mengkaji dan menganalisa terkait isi rekomendasi tersebut. Setelah itu, baru kita akan memberikan sebuah surat keputusan KPU tentang bagaimana pelaksanaan PSU kedepannya. Jadi sementara ini waktu untuk pelaksanaan PSU masih belum ditentukan," ungkap dia.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement