Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Ada Pelanggaran, Bawaslu Indramayu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS

Andrian Supendi , Jurnalis-Sabtu, 17 Februari 2024 |15:59 WIB
Diduga Ada Pelanggaran, Bawaslu Indramayu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS
A
A
A

INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 3 Kecamatan wilayah kabupaten setempat.

Tiga TPS itu meliputi TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas direkomendasikan PSU hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) saja, di TPS 03 Desa Tugu Kecamatan Lelea direkomendasikan PSU untuk PPWP dan DPR-RI, dan di TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan direkomendasikan PSU untuk PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.

Kordinator Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi menjelaskan, pihaknya merekomendasikan PSU di 3 TPS tersebut dengan alasan, bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan di TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas, telah ditemukan tiga orang pemilih dari luar kota, yakni dua orang asal Jakarta Barat, dan satu orang asal Wonogiri. Ketiganya tidak memiliki formulir pindah memilih, namun tetap diberikan surat suara PPWP.

"Jadi di TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas ini telah terjadi peristiwa dugaan pelanggaran dengan diberikannya surat suara PPWP kepada tiga orang pemilih yang berasal dari luar kota, dimana mereka tidak memiliki formulir pindah memilih," jelas dia, Sabtu (17/2/2024).

Selanjutnya, di TPS 03 Desa Tugu Kecamatan Lelea, pengawas TPS menemukan adanya pemilih yang mempunyai DPT di TPS 56 Kelurahan Pondok Jambu Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur yang bukan merupakan daftar pemilih DPTb dan tidak memilki formulir pindah memilih, namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.

Kemudian, kata Supriadi, di TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan, pengawasan TPS menemukan satu orang KTP Garut mendapatkan 4 surat suara PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi. Dua orang KTP Jakarta Timur mendapatkan dua surat suara PPWP dan DPR RI. Lima orang KTP Kabupaten Bekasi mendapatkan empat surat suara PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement