Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal Dipastikan Dapat Santunan, Segini Besarannya

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2024 |04:20 WIB
Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal Dipastikan Dapat Santunan, Segini Besarannya
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

2. Santunan biaya pemakaman: Rp10 juta

3. Santunan untuk petugas yang cacat permanen: Rp30,8 juta

4. Santunan bagi yang luka berat: Rp16,5 juta

5. Santunan bagi yang luka sedang: Rp8,250 juta

Data Kemenkes menjelaskan bahwa total ada 84 petugas meninggal per 14-18 Februari 2024. Sementara itu, petugas yang sakit berjumlah 4.567 petugas.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement