2. Santunan biaya pemakaman: Rp10 juta
3. Santunan untuk petugas yang cacat permanen: Rp30,8 juta
4. Santunan bagi yang luka berat: Rp16,5 juta
5. Santunan bagi yang luka sedang: Rp8,250 juta
Data Kemenkes menjelaskan bahwa total ada 84 petugas meninggal per 14-18 Februari 2024. Sementara itu, petugas yang sakit berjumlah 4.567 petugas.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.