Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2024 |18:38 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan sebutan Perpres Publisher Rights.

Perpres Publisher Rights ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Februari 2024 dan mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

BACA JUGA:

Jokowi Lantik Menteri ATR Besok, AHY Calon Terkuat 

“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” tulis salinan Perpres yang diterima, Selasa (20/2/2024).

Perpres Publisher Right ini dikeluarkan menimbang bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

“Bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas,” tertulis di dalam Perpres.

 BACA JUGA:

Sementara itu, dalam Perpres juga dijelaskan terkait tanggung jawab perusahaan platform digital yaitu kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement