Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2024 |18:38 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI)
A
A
A

Di dalam Perpres Publisher Rights menjelaskan bahwa berita adalah karya jurnalistik oleh wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang dilakukan secara teratur dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang mengenai pers menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemudian, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital serta interaksi denganverita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian berita yang ditujukan terutama untuk bisnis.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement