"Ketiga, itu juga harus ada bantuan sosial. Dan yang keempat ada perlindungan hukum," jelas Diyah Puspitarini.
BACA JUGA:
Sejauh ini pihal KPAI juga belum bertemu dengan pihak korban, pihak sekolah maupun terduga pelaku. Diyah hanya ingin proses hukum ini berjalan dengan lancar sehingga bisa segera tuntas.
"Kita mensuport agar proses ini berjalan dengan cepat. Biar penyelidikan segera tuntas dan ada anak saksi juga ya di sekolah," pungkas Diyah Puspitarini.
(Qur'anul Hidayat)