Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 3 Begundal Curanmor di Jambi, Pelaku Utama Dihadiahi Timah Panas

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2024 |08:50 WIB
   Polisi Tangkap 3 Begundal Curanmor di Jambi, Pelaku Utama Dihadiahi Timah Panas
Pelaku curanmor dibekuk polisi (Foto: dok istimewa)
A
A
A

Dari tangan ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan mereka.

Guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Jaluko.

Tidak hanya itu, mereka juga terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement