“Kalau menurut pengetahuan saya dari hasil riset kita disini di keputusan KPU nomor 66 tahun 2024, ternyata Sirekap juga bukan hanya digunakan untuk alat bantu, ternyata juga digunakan untuk perhitungan. Artinya apa? Artinya ini berhubungan dengan perhitungan manual, buat apa perhitungan manual dihentikan? Ini ada saksinya lo, ini real,” kata dia.
Kemudian dia mempertanyakan kenapa perhitungan manual dihentikan gara-gara Sirekap datanya belum sinkron. “Kan nggak ada hubungannya sama sekali ini. Kemudian berikutnya masalah tidak bisanya melakukan editing Pilpres di TPS. Ini lebih lucu lagi, di TPS itu data yang diolah Cuma 300 untuk Pilpres. 300 itu saksinya ada banyak, ada panwas, ada orang-orang masyarakat memperhatikan, lho kok kalau salah nggak bisa diedit? Ada apa? Kenapa? Padahal kalau misalkan ada yang macem-macem ada banyak masyarakat, ini kan aneh,”ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)