JAKARTA - Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) disoroti banyak pihak setelah kehadirannya di kalangan masyarakat malah membuat banyak kesalahan dan kontroversi. Lokasi server aplikasi Sirekap yang diduga berada di luar negeri pun menjadi perhatian Pratama Persadha sebagai Pakar Riset Siber sekaligus Ketua Communication and Information System Security Research Center (CISSReC).
Dia pun sempat bingung kenapa sistem keamanan siber Sirekap berada di luar negeri bukan di Indonesia.
Padahal, UU Perlindungan Data Pribadi (PHP) sudah disahkan sejak 2022 lalu dan di dalamnya mempersyaratkan penempatan lokasi server data krusial atau obyek vital negara berada di dalam negeri.
“Kita lihat bahwa ketika Sirekap ini bermasalah, okelah kita tahu servernya di Alibaba yang KPU mengklaim itu data Indonesia walaupun kita nggak punya akses. Bahaya kita nggak punya akses secara fisik terhadap server,” kata Pratama dalam diskusi bertajuk “Suara Rakyat” di Inews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).