Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri LHK: Indonesia Miliki Hutan Alam Tropis yang Luas, Punya Peran Penting dalam Forum Global

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2024 |10:29 WIB
Menteri LHK: Indonesia Miliki Hutan Alam Tropis yang Luas, Punya Peran Penting dalam Forum Global
A
A
A

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyampaikan pesan pada pertemuan nasional Result Based Payment (RBP) REDD+ yang dilaksanakan di Jakarta, oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada kesempatan itu Menteri Siti Nurbaya menegaskan harapan untuk optimalisasi pemanfaatan RBP REDD+ yang disampaikan di hadapan Gubernur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda serta mitra terkait mekanisme kerja RBP.

“Indonesia memiliki peranan yang sangat penting dalam forum global terkait implementasi REDD+ karena merupakan salah satu negara berkembang terbesar yang masih memiliki hutan alam tropis yang cukup luas sekaligus memiliki potensi ancaman deforestasi yang cukup tinggi,” tegas Menteri Siti dalam arahannya.

Berbagai inisiatif dan kemitraan global telah diupayakan oleh Indonesia dalam konteks implementasi REDD+, baik di tingkat nasional maupun forum internasional.

Dalam forum internasional terutama di kawasan Asia Pasifik, Indonesia merupakan salah satu negara pelopor yang aktif menyuarakan agar negara-negara maju menunaikan kewajibannya dalam membantu negara berkembang untuk mempertahankan hutan alam yang masih tersisa melalui insentif positif program REDD+.

Insentif positif dari program REDD+ merupakan salah satu peluang pendanaan global yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pencapaian target NDC melalui perbaikan tata kelola lingkungan dan kehutanan. Insentif positif program REDD+ diberikan melalui mekanisme Result Based Payment (RBP) atau Pembayaran Berbasis Kinerja/Hasil.

“Artinya kita harus dapat menunjukan bukti kinerja pengurangan emisi GRK terlebih dahulu dengan memenuhi segala persyaratannya untuk dapat memperoleh insentif positif dari program REDD+ yang dijalankan,” ujar Menteri Siti.

RBP juga merupakan salah satu skema dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022. Dalam skema RBP, Indonesia telah memperoleh insentif positif dari Green Climate Fund (GCF) sebesar USD 103,8 Juta untuk kinerja pengurangan emisi GRK sektor FOLU periode 2014-2016 sebanyak 20,25 Juta ton CO2equivalen, atau kita menyebutnya sebagai Performance-Based Payment (PBP).

Selain itu melalui Indonesia-Norway Partnership, Indonesia juga sudah menerima Result Base Contribution (RBC) identik dengan RBP, sebesar USD 56 Juta untuk pengurangan emisi pada tahun 2016-2017, kemudian USD 100 Juta untuk pengurangan emisi sebesar 2017-2018 dan 2018-2019. Dan pada saat ini juga sudah mulai dibahas untuk RBC kinerja penurunan emisi tahun 2020-2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement