Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Pers Sebut Hak Tolak untuk Lindungi Narsum Melekat pada Wartawan Seumur Hidup

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2024 |16:26 WIB
Ahli Pers Sebut Hak Tolak untuk Lindungi Narsum Melekat pada Wartawan Seumur Hidup
Sidang praperadilan Aiman Witjaksono di PN Jakarta Selatan (Foto: MPI/Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik, Wina Armada mengatakan bahwa Hak Tolak Wartawan untuk melindungi identitas narasumber melekat seumur hidup pada seorang wartawan.

"Pada prinsipnya, hak tolak berlangsung seumur hidup," ujar Wina dalam sidang praperadilan diajukan Aiman Witjaksono terhadap penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Wina memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan terkait sah tidaknya penyitaan barang milik jurnalis Aiman Witjaksono oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 BACA JUGA:

Wina menjelaskan itu menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Aiman, Finsensisun Mendrofa tentang waktu berlaku dan melekatnya Hak Tolak yang dimiliki seorang wartawan sebagai tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Pers.

Wina awalnya menerangkan, sejatinya ada 4 sumber informasi atau jenis informasi, pertama informasi untuk disebarluaskan, kedua informasi off the record yang diberikan tidak untuk disebarluaskan. Ketiga, informasi embargo berupa informasi yang akan disebarkan tetapi setelah jangka waktu tertentu, dan keeempat informasi yang merupakan latar belakang.

"Kesemuanya itu menjadi pengetahuan dan melekat kepada wartawan. Nah, sejak itu pula, sejak wartawan memperoleh informasi itulah lecus delicti dari hak tolak berlaku," tuturnya.

 BACA JUGA:

"Jadi, wartawan yang menerima informasi, dia kalau diminta oleh narasumbernya untuk melakukan hak tolak, maka dia harus melindungi narasumber dalam bentuk apapun. Sejak kapan berlaku? Sejak diberikan informasi tersebut," jelas Wina.

Wina mengungkap, Hak Tolak Wartawan melekat saat seorang wartawan menerima informasi dari narasumbernya itu. Adapun Hak Tolak tersebut akan terus melekat pada wartawan yang menerima informasi itu sepanjang hidupnya.

Maka itu, kata dia, wartawan tak boleh membeberkan narasumbernya selama hidupnya, meski di kemudian hari akhirnya dia tak lagi berprofesi sebagai wartawan. Hak tolak yang melekat pada wartawan itu itu bisa digugurkan manakala narasumber sendiri yang membongkarnya atau melalui sistem peradilan khusus.

"Menurut ahli, kapan berakhirnya atau hapusnya hak tolak yang dimiliki seorang wartawan yang melekat sejak dia pertama kali menerima informasi tersebut?" tanya pengacara Aiman, Finsen.

"Pada prinsipnya hak tolak berlangsung seumur hidup, kecuali pertama narasumbernya sendiri yang membongkar," jawab Wina.

"Jadi, kalau narasumber membuka, maka tanggung jawab tak lagi pada wartwannya, kedua adalah pengadilan yang khusus ditentukan untuk itu, pengadilan khsusus dengan hakim yang khsusu tuk menentukan apakah hak tolak boleh dibuka atau tidak. Tetapi dalam konvensi para wartawan, maka hak tolak tak boleh dibuka apapun resikonya," kata Wina lagi.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement