Ditambahkan Suwito kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait perilaku anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden di klub malam.
"Kasus ini harus dikawal hingga ada tindakan dari Kapolda, sebab ini sudah jelas perbuatan pidana penganianyaan dan pengeroyokan pasal 170 KUHP," katanya.
Sebelumnya sudah ada upaya itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan perkara tersebut namun tak ada titik temu, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
(Khafid Mardiyansyah)