Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Wanita Cantik Dianiaya Dua Oknum Perwira Polisi, Berawal dari Pelecehan

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |04:06 WIB
5 Fakta Wanita Cantik Dianiaya Dua Oknum Perwira Polisi, Berawal dari Pelecehan
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

BANYUASIN - Viral di media sosial (medsos) dua oknum perwira polisi yang betugas di Polres Banyuasin, berinisial AKP KA dan AKP YS karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang wanita pengunjung klub malam, Kamis (22/2/2024).

Berikut fakta yang berhasil dihimpun:

1. Terjadi di Klub Malam

Diketahui kejadian pengeroyokan yang terjadi pada Senin (29/1/2024) di area parkir Gold Dragon itu berawal dari seorang wanita berinisial MR (20) sedang berada di dalam Bar Gold Dragon dan keluar dari toilet.

2. Berawal dari Pelecehan

Saat sedang berjalan keluar, korban mengalami perilaku pelecehan oleh salah satu terlapor. Kebetulan kedua oknum polisi itu duduk berada searah dengan jalan menuju toilet.

“Saat saya lewat mereka sedang ramai dan berdiri di meja, lalu salah satu oknum polisi itu menyentuh bagian dada saya sebanyak tiga kali dengan sikunya," katanya.

Karena merasa tidak senang, korban langsung menyiram terlapor menggunakan air mineral. Lalu perbuatan korban dibalas oleh dua orang wanita yang sedang bersama oknum polisi tersebut.

“Dua cewek yang bersama mereka itu melemparkan botol air mineral ke muka saya, sehingga suasana semakin kacau dan kami diminta keluar oleh sekuriti," jelas korban.

3. Pengeroyokan Berlanjut

Kericuhan bukannya berakhir malah semakin jadi di area parkir, dan melakukan pengeroyokan terhadap korban, dengan cara menjambak rambut korban dan mengeluarkan kata-kata kasar.

4. Korban Melaporkan ke Polda Sumsel

Selanjutnya tidak terima atas perbuatan para pelaku, korban melaporkan ke SPKT Polda Sumsel, didampingi kuasa hukum korban, Suwito Winoto.

“Kami sudah membuat laporan ke Polda Sumsel dan Propam Polda untuk kode etiknya, kami juga berharap laporan ini akan diusut lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pengeroyokan," jelas Suwito Winoto.

5. Dianggap Meresahkan

Ditambahkan Suwito kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait perilaku anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden di klub malam. Kasus ini harus dikawal hingga ada tindakan dari Kapolda, sebab ini sudah jelas perbuatan pidana penganianyaan dan pengeroyokan pasal 170 KUHP.

Sebelumnya sudah ada upaya itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan perkara tersebut namun tak ada titik temu, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement