JAKARTA - Aiman Witjaksono menanggapi keterangan pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik, Wina Armada tentang hak tolak seorang wartawan yang melekat padanya seumur hidup dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan ponsel hingga akun media sosialnya oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 22 Februari 2024.
"Saya tidak akan pernah lelah untuk kemudian berkata, bahwa hak tolak itu, kita semua wartawan, harus miliki untuk melindungi narasumber-narasumber yang penting," ujar Aiman pada wartawan.
BACA JUGA:
Menurutnya, keterangan ahli hukum pers sejatinya merupakan bukti jika dia masih memiliki hak tolak untuk melindungi narasumbernya sebagai wartawan. Hak tolak pun sangat penting untuk dijaga agar dia juga bisa melindungi demokrasi.