3. Dua kali arahkan setrika ke korban
Tersangka Ahmad Firdaus diketahui dua kali mengarahkan setrika uap itu ke arah tubuh ST. Korban yang dipaksa untuk tengkurap di meja setrika itu 'disetrika' oleh pelaku.
Satu kali diarahkan ke muka korban, lalu menyemprotkan tombol uap panas. Tapi saat itu tidak ada efek apapun kepada korban. Kemudian korban memberontak dan memberikan perlawanan ke pelaku. Tapi akhirnya pelaku lantas mengarahkan setrika itu kedua ke dada kiri korban, serta menyemprotkan tombol uap panas.
"Setrika itu diarahkan ke dada kiri korban, dengan menyemprotkan tombol uap panas tersebut, sehingga dada kiri korban melepuh dan merasa kesakitan, dikarenakan uap setrika yang panas," jelas Gandha kembali.
Akibat setrika diarahkan ke dada kiri korban mengalami luka bakar. Hasil pemeriksaan visum medis menyimpulkan ditemukan luka bakar pada dada sebelah kiri. Diperkirakan luka bakar di dada kiri berbentuk tidak beraturan ini membutuhkan proses penyembuhan kurang lebih 23 - sampai 30 hari. Selain itu ditemukan juga luka memar pada lengan kiri kurang lebih sepuluh sentimeter.
2. Korban kerap dirundung dan dipukul pelaku
Peristiwa lain terungkap pasca kejadian setrika melayang ke dada kiri ST, dimana ST ternyata beberapa kali dipukul, diejek, hingga di-bully oleh Firdaus. Tapi selama ini korban tak merespon dan tak melakukan perlawanan. Namun kejadian penganiayaan fisik, hingga mengakibatkan luka bakar di dada kiri korban membuat ST kehabisan kesabaran.
"Disinyalir jika korban ini sering di-bully oleh tersangka. Kadang korban dipukul, ditendang, dan diejek secara verbal, tapi tidak melawan, hingga pada Senin 4 Desember 2023 korban mengambil pakaian di laundry ponpes, dimana pelaku ini merupakan petugas laundry khusus yang ditunjuk oleh salah satu ustad pondok," papar Gandha Syah.
1. Sempat dimediasi tersangka tak ditahan
Kasus menyetrika juniornya ini sempat dilakukan media antara kedua belah pihak. Bahkan dalam mediasi itu juga melibatkan polisi dan pengelola Ponpes Babul Khairat, tapi mediasi pada tanggal 21 Februari 2024 gagal menemukan titik temu. Pihak pelapor dalam hal ini ayah korban dan keluarga korban memutuskan untuk tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, hingga sidang di pengadilan.
Tapi perjalannya kepolisian yang telah menetapkan Ahmad Firdaus sebagai tersangka itu tak ditahan oleh polisi. Alasannya karena statusnya masih pelajar aktif kelas XII, dan dalam persiapan menghadapi ujian nasional.
(Salman Mardira)