JAKARTA - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menyoroti kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong yang melibatkan anak publik figur.
Menurutnya, mengingat pelaku yang masih di bawah umur, maka pihaknya mengedepankan pendekatan restorative justice dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan.
Sejatinya, dari aspek regulasi dengan keberadaan UU Perlindungan Anak dan UU sistem peradilan pidana anak (SPPA) menunjukan komitmen negara bagi anak yang berurusan dengan hukum telah memadai.
"Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak," kata Dhahana melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/2/2024).
Ia pun prihatin dengan maraknya kasus perundungan pada anak, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Dengan adanya kasus di Binus School yang melibatkan anak publik figur itu, ia menilai perundungan di generasi muda tidak memandang status sosial.