JAKARTA - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyebutkan pihaknya belum berencana menonaktifkan salah satu pegawainya bernama Hengki yang terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menyebutkan pihaknya membenarkan bahwa salah satu pegawainya ada yang bernama Hengki.
"Saudara Hengki benar adanya sekarang bekerja di Setwan (Sekretaris Dewan) DKI. Dapat kami informasikan bahwa yang bersangkutan pegawai pindahan dari Kemenkumham yang di tempatkan di rutan KPK," ujar Augustinus, Sabtu (24/2/2024).
Meski Dewas KPK telah mengungkap keterlibatan Hengki ini dalam kasus pungli di rutan KPK, Augustinus mengaku belum berencana untuk menonaktifkan yang bersangkutan.
"Hengki mulai bekerja di Setwan sejak awal November 2022. dan yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin," ungkapnya .
Sehingga sikap Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta selaku pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan Hengk.
"Karena kejadian/kasus tahun 2018 di rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab kami. Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki tahun 2018 kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK," jelas Augustinus.
Ia menjelaskan sampai saat ini belum ada koordinasi atau pihaknya di hubungi oleh Dewas KPK terkait keterlibatan Hengki dalam pungli di rutan KPK.
"Kalau nanti saudara Hengki ternyata terbukti bersalah. Kami akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai UU RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Nanti BKD yang akan menindaklanjuti untuk sanksi apa yang akan diberikan kepada saudara Hengki," pungkas Augustinus.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap sosok bernama Hengki, yang merupakan 'otak' dalam kegiatan pungli di Rutan KPK dalam persidangan etik pada 15 Februari 2024 lalu.