“Kemudian kalau ada teman-teman yang Jaga Pemilu tentang penggelembungan suara seperti apa? Kalau di Sirekap itu sebetulnya alat bantu, jadi bukan alat manual rekapitulasi berjenjang. Kalau penggelembungan itu terlihat di C hasil dan ini bisa terstruktrr, sistematis, massif dan bisa membatalkan pemilu. Tapi kalau tidak ada, maka tidak bisa dikatakan demikian,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan pada saat ini Bawaslu belum ada laporan dan temuan yang membuktikan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif.
“Jadi kan kalau teman-teman menyebutkan demikian sampai sekarang pembuktiannya tidak ada, belum terbukti misalnya atau syarat formil dan materilnya ke Bawaslu tidak terpenuhi,” jelasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.