SINGAPURA - Presiden adalah seorang wali negara, dan pada umumnya jabatan ini diberikan untuk kepala negara di sebagian besar republik.
Melansir Britannica, kekuasaan presiden di setiap negara berbeda. Walaupun demikian, presiden tetap diberi tugas dan wewenang untuk melakukan negosiasi perjanjian dengan pemerintah asing dan menandatangani undang-undang.
Sebagai seorang kepala negara, tentu menjadi orang yang paling penting. Hal ini dikarenakan mereka memiliki tanggung jawab untuk membuat suatu keputusan bagi seluruh masyarakat.
Sepadan dengan tanggung jawabnya, presiden di berbagai negara mana pun mendapat bayaran tertinggi, dengan besaran yang beragam di setiap negara.
Lantas, negara mana saja yang memiliki gaji tertinggi bagi pemimpinnya? Berikut 5 presiden tersebut, berdasarkan data World Population Review.
1. Lee Hsien Loong, Singapura
Sebagai seorang Perdana Menteri Singapura, Lee mendapat penghasilan tertinggi jika dibandingkan pemimpin pemerintahan lainnya secara global. Diketahui Lee mendapat gaji sebesar USD2,2 juta atau sebesar Rp34.4 miliar.
Menurut beberapa pejabat senior pemerintah, tujuan diberikan gaji yang tinggi untuk mencegah korupsi di kalangan menteri utama, serta menarik minat pejabat pemerintah untuk mau melayani masyarakat.
2. Carrie Lam, Hong Kong
Kepala Eksekutif asal Hong Kong, Carrie Lam, mendapat penghasilan sebesar USD672 ribu atau sebesar Rp10.5 miliar per tahunnya. Lam mendapat gaji tahunan ini setelah pemerintah Hong Kong menerapkan usulan kenaikan gaji sebesar 12,4 persen untuk semua kepala negaranya.
Diketahui peningkatan upah ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perubahan kumulatif Indeks Harga Konsumen (IHK) selama empat tahun terakhir, sehingga dapat melindungi individu dari dampak inflasi.
Tidak hanya itu, penerapan usulan kenaikan gaji dianggap sebagai dorongan untuk merekrut dan mempertahankan pejabat pemerintah yang memiliki kualifikasi tinggi.
Namun sayangnya, Lam menerima seluruh gajinya dalam bentuk tunai, dikarenakan tidak memiliki rekening bank. Hal ini merupakan sanksi yang diberikan Amerika Serikat (AS) terhadap dirinya dan pejabat lainnya dari Hong Kong dan Tiongkok.