Susi menegaskan, dorongan hak angket DPR itu bukan tentang tidak bisa menerima kekalahan hasil pemilu. Namun sebagai masyarakat, dirinya hanya menagih tugas yang dijalankan oleh anggota DPR.
"Bahwa betul ga bansos yang digelontorkan itu merupakan kebijakan yang tidak menyalahi hukum, itu yang diharapkan bukan kemudian mengatakan hasil angket itu membatalkan, bukan itu persoalannya," katanya.
"Kami ingin anggota DPR itu punya hak dalam menjalankan fungsi pengawasan, mana fungsi pengawasan yang dijalankan. Itu yang kita tagih, rakyat menagih itu, bukan di plintir rakyat tidak mau menerima kekalahan itu persoalan yang berbeda," tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )