JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan lambatnya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. ICW menilai adanya kejanggalan dalam proses hukum Firli di Polda Metro Jaya, terutama jika menelisik dugaan konflik kepentingan antara Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dengan mantan Ketua KPK tersebut.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan janggalnya penanganan kasus dugaan korupsi Firli di Polda Metro Jaya itu, harus dievaluasi oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dengan memanggil Karyoto. Kurnia menilai, hal ini perlu dilakukan mengingat keriuhan kasus ini hanya pada penetapan tersangka Firli saja sebelumnya.
"Jangan sampai proses hukum Firli ini hanya riuh rendah saat penetapan tersangka saja, namun saat proses hukumnya berjalan justru melempem," ujar Kurnia dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
BACA JUGA:
Kurnia mengatakan, kejanggalan tersebut terlihat dari tidak ditahannya Firli meski Polda Metro Jaya sudah menetapkannya sebagai tersangka.
"Padahal, dengan ditahannya Firli akan mempermudah proses hukum, khususnya pemeriksaan dan menutup celah bagi mantan Ketua KPK itu untuk menghilangkan barang bukti," tutur Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia mengungkapkan bagaimana janggalnya proses penyerahan berkas antara Kejaksaan ke Penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
"Sebab, kalau terus menerus seperti itu berarti penyidik lambat dalam memenuhi permintaan dari kejaksaan," katanya.
"Solusinya harus ada koordinasi antar pimpinan, yakni, Kapolda dan Kajati DKI Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini," lanjut Kurnia.