JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal, dengan terdakwa Dito Mahendra, pada Selasa 27 Februari 2024 besok.
“Agendanya mendengar keterangan saksi JPU,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (26/2/204).
Pada sidang sebelumnya, Selasa, (20/2), JPU menghadirkan Ketua RT wilayah kediaman Dito Mahendra, Hendratno. Dalam keterangannya, Hendratno mengakui bahwa dirinya menyaksikan secara langsung penggeledahan rumah mantan kekasih Nindy Ayunda di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat digeledah KPK, pada Senin 13 Maret 2023 lalu.
Dia mengatakan, ada satu ruangan di rumah Dito tidak bisa dibuka karena memakai kode akses rahasia.
“Ada satu kamar yang terkunci, enggak bisa dibuka. Hanya pemiliknya yang tahu kode akses untuk membukanya,” kata Hendratno di PN Jaksel.
Ruangan itu terbuka setelah seseorang di rumah Dito membukakannya. Dan, ditemukannya 15 senpi, sembilan diantaranya ilegal. Hendratno menceritakan, tim penyidik KPK sempat terkejut begitu menyaksikan ada senjata api di ruangan tersebut.
“Rawut wajah penyidik KPK terlihat surprise, karena sebenarnya yang dicari bukan itu. Yang dicari terkait dengan kasus di Mahkamah Agung (MA), jadi melihat barang-barang itu kaget,” jelas Hendratno.
Untuk diketahui, Dito Mahendra pernah diperiksa KPK terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ai Fikri mengatakan, hingga saat ini status Dito dalam kasus TPPU Nurhadi masih sebagai saksi.
KPK saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk menuntaskan kasus tersebut. Dan, tidak menutup kemungkinan menetapkan Dito sebagai tersangka.
“Sejauh ini yang bersangkutan (Dito Mahendra) masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, masih ada peluang untuk ditetapkan menjadi tersangka Bersama NHD (Nurhadi),” ujar Ali, Jumat (5/1/2024).
(Awaludin)