Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2024 |16:30 WIB
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono
Sidang putusan praperadilan Aiman Witjaksono di PN Jakarta Selatan (Foto: MPI/Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Hakim tunggal Delta Tamtama memutuskan menolak permohonan praperadilan terkait sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh penyidik Polda Metro Jaya. Putusan itu dinyatakan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

"Mengadili, menolak permohonan pemohon," ujar Delta Tamtama dalam amar putusannya di persidangan.

 BACA JUGA:

Salah satu pertimbangan hakim, surat penetapan penyitaan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menyita barang bukti milik Aiman dinyatakan sah. Sebabnya, telah ada penetapan tentang pelimpahan tugas Ketua pada Wakil Ketua dalam PN Jakarta Selatan.

"Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis, bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, penggeledahan. Surat penyitaan yang diterbitkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," kata hakim lagi.

 BACA JUGA:

Adapun permohonan praperadilan itu diajukan Aiman ke PN Jakarta Selatan lantaran dia tak terima ponselnya disita oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya, Aiman yang notabenenya sebagai wartawan itu memiliki Hak Tolak untuk membeberkan narasumbernya.

Apalagi, di ponselnya itu terdapat narasumber lainnya yang tak berkaitan dengan perkara yang dihadapinya itu. Disamping itu, tim hukum Aiman menilai penyitaan yang dilakukan polisi itu tak sesuai prosedur dan tak sesuai aturan KUHAP.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement