Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Agus Hartono Ditetapkan Jadi Tersangka 3 Kasus Pencucian Uang Kredit Fiktif

Eka Setiawan , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2024 |17:46 WIB
Agus Hartono Ditetapkan Jadi Tersangka 3 Kasus Pencucian Uang Kredit Fiktif
Kejati Jawa Tengah tetapkan Agus Hartono tersangka TPPU kredit fiktif (Foto: MPI/Eka Setiawan)
A
A
A

SEMARANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan pengusaha asal Semarang, Agus Hartono (AH) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU atas 3 kasus kredit fiktif. Dari 3 kasus itu total nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

“AH ada tiga perkara untuk TPPU. Ditetapkan sebagai tersangka 22 Februari 2024 untuk tiga perkara TPPU,” kata Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan di Kota Semarang, Selasa (27/2/2024).

 BACA JUGA:

Dia menjelaskan, untuk di kasus BJB Cabang Semarang kerugiannya sekira Rp20 miliar, di kasus BRI Agroniaga Cabang Semarang kerugiannya sekira 9,75miliar.

Sementara di satu bank lagi yakni di Bank Mandiri, ditambahkan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jateng Leo Jimmi selain AH ada 5 tersangka lainnya. AH jadi satu berkas dengan tersangka DIS. Totalnya 6 tersangka.

 BACA JUGA:

“Dari bank pelat merahnya tersangka BS pimpinan cabang, NE dan AR pegawai cabang dan ada satu lagi tersangka AS selaku debiturnya juga, direksi dari perusahaan yang mengajukan kredit,” kata Leo Jimmi.

Dia mengatakan kerugian dari kasus korupsi yang kemudian berlanjut ke kasus TPPU di Bank Mandiri itu mencapai Rp112,61miliar.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement