Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Subianto Disebut Pernah Dipecat, Begini Penjelasan TNI

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2024 |01:00 WIB
Prabowo Subianto Disebut Pernah Dipecat, Begini Penjelasan TNI
Prabowo Subianto (Foto: tim media Prabowo)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar menanggapi kabar bahwa Letjen (Purn) Prabowo Subianto pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Hal itu menyusul Menteri Pertahanan sekaligus Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto mendapat tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (28/2/2024).

"Sesuai keppres no 62 /ABRI/98 Tgl 22 Nov 98.. isi keppres adalah diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun tidak ada kata-kata dipecat," kata Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan itu rencananya diberikan saat Prabowo Subianto menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2/2024).

Tanda kehormatan tersebut berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI.

Sebelumnya, Amnesty Internasional mengkritisi pemberian kenaikan pangkat yang akan diberikan ke Prabowo ini. Amnesty Internasional berpendapat, pangkat kehormatan militer kepada Prabowo menunjukkan bahwa presiden sepertinya memiliki pertimbangan di luar perspektif hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menyebut Prabowo memiliki karier politik yang kontroversial terkait pelanggaran HAM di masa lalu, seperti dalam operasi militer di Timor Timur dan Papua hingga penculikan aktivis pro demokrasi pada tahun 97/98.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement