JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani melarang pesantren untuk menciptakan ruang-ruang gelap. Hal ini sebagai respons atas fenomena kasus kekerasan fisik dan seksual di wilayah pondok pesantren (ponpes).
"Salah satu keinginan besar kita di dalam hal ini adalah terutama di kekerasan seksual dan termasuk perlindungan, itu tidak boleh ada ruang gelap di pondok pesantren," kata Ali kepada wartawan di Kantor Kemenag Jakarta, Selasa 27 Februari 2024.
Menurutnya, ruang gelap menjadi tempat pertama yang memiliki relasi kuasa yang sangat kuat antara santri dan kiainya atau ibu nyai dalam ponpes tersebut.
Sehingga, santri kerapkali ditarik pada ruang-ruang yang gelap yang tidak terhubung, tidak bisa ditengok dari luar dan sungguh privat.
"Ruang gelap itu tidak harus terhubung tetapi tidak bisa ditengok dari luar. Ada ruang private yang tidak diperkenankan," katanya.
Menurutnya ruang gelap tersebut tidak boleh berada di KSKK Madrasah (Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Kemenag). Sama halnya di ponpes yang mana ruang pembelajaran harus dapat dimonitor dari luar.
"Sama halnya di pondok pesantren bahwa ruang pembelajaran itu harus bisa ditengok dari luar. Jadi tidak ada pendidikan private yang menimbulkan kesempatan atau niat untuk melakukan hal yang tidak baik," ucapnya.