Oleh sebab itu, Gurnald memastikan bahwa kejadian ini bukanlah pembegalan. "Bukan begal, kalau saya lihat dari sini. Kalau pun nanti pelakunya ketangkap mungkin bisa kita kenakan Pasal 362, karena memang dia niatnya hanya untuk mencuri motor. Cuman nantikan kita lihat, kalau nanti kita setelah tangkap kemudian dia sadar bahwa ada si korban ini yang gelantungan dimotor mungkin nanti bisa berkembang ya. Tapi sementara kan belum kita tangkap nih pelakunya," ujarnya.
Namun demikian, ia tidak dapat memastikan berapa jauh Indah terseret motor tersebut. "Kurang lebih kalau lihat TKP tadi 100 meteran. Jauh lumayan dan dia berusaha nahan si korban ini," pungkasnya.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, dalam video yang viral itu tampak terduga pelaku yang menggunakan jaket hitam memacu kendaraan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Sementara itu, korban tampak terseret jauhnya. Korban pun terlihat terpelanting ke kanan dan kiri sambil berpegangan erat pada motor tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )