Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pungli Rutan KPK, 3 Pegawai Bakal Disidang 13 dan 14 Maret

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |19:44 WIB
Pungli Rutan KPK, 3 Pegawai Bakal Disidang 13 dan 14 Maret
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tiga pegawai komisi antirasuah yang akan menjalani sidang etik 13 Maret nanti merupakan semacam bos dari mereka yang terjerat kasus pungli rutan.

Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris ketika ditanya awak media soal kedudukan tiga pegawai yang menjalani sidang di akhir.

"Pasalnya berbeda. juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu," kata Haris kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (29/2/2024).

"Ya, semacam itulah (bos)," sambungnya.

Sementara itu, Anggota Dewas Albertina Ho menyebutkan, sidang terhadap tiga pegawai tersebut akan berlangsung selama dua hari, yakni 13 dan 14 Maret 2024.

"Tanggal 13 itu dua perkara, nanti tanggal 14 satu perkara," ujar Albertina.

Sebelumnya, Dewas KPK telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai komisi antirasuah terkait pungli rutan.

Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis 15 Februari 2024.

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.

"12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.

Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.

"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," ucapnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement