JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menilai, banyaknya masalah untuk pemungutan suara di Luar Negeri (Luar Negeri) perlu dilakukan evaluasi. Metode pemungutan suara di luar negeri ada tiga, yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) LN, metode pos, dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Bagja menyoroti soal metode KSK ini perlu dievaluasi. Dia menyebut penempatan Kotak Suara harus dipikirkan secara matang.
"Banyak hal. Metode pos perlu dievaluasi, kemudian metode KSK misalnya kalau dijelaskan lebih detail lagi tentang metode KSK," kata Bagja di kantor KPU RI, Kamis (29/2/2024).
"Bagaimana kemudian penempatan KSK ditempatkan bagaimana, kriterianya seperti apa, itu harus dihitung betul ke depan," sambungnya.
Sebagai informasi, tujuh orang 7 orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, karena adanya dugaan pidana pemilu soal pencocokan dan penelitian (Coklit). Akibatnya akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur.
Sepengetahuannya pada pemilu 2019 tidak ada catatan pelanggaran pidana untuk petugas pemungut suara, “2019 cuma pelanggaran administrasi. Enggak ada pelanggaran pidana,” sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.