Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobol Rumah Pemilik Ponpes di Pandeglang, Tukang Aspal Berhasil Gondol Rp107 Juta

Fariz Abdullah , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |01:56 WIB
Bobol Rumah Pemilik Ponpes di Pandeglang, Tukang Aspal Berhasil Gondol Rp107 Juta
Polres Pandeglang tangkap pencuri di rumah pengasuh ponpes (Foto: MPI)
A
A
A

PANDEGLANG - Encep Saputra (ES) warga Cianjur, Jawa Barat diamankan Satreskrim Polres Pandeglang, Rabu 28 Februari 2024. Dia terlibat kasus pencurian modus bobol rumah.

Peristiwa itu terjadi pada 8 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. ES menghampiri kediaman pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadus Sholihin di Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.

Di situ, dia masuk dengan cara mencongkel jendela dan masuk ke Kantor juga ke kamar pemilik Yayasan Riyadus Solihin menggunakan obeng dan linggis kecil.

"Lalu masuk, mengambil barang berharga milik korban. Ada uang Rp107 juta, dan juga berikut barang berharga lain berupa handphone, dua buah laptop," kata Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nufrianto saat ungkap kasus di Mapolres Pandeglang, Rabu, (28/2/2024).

Kata Iwan, saat itu korban beserta anak-anaknya tengah tertidur. Pelaku secara diam-diam mencuri barang berharga dan uang milik yayasan.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia UI Archam mengatakan kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan adanya peristiwa pencurian di rumah pemilik Yayasan Riyadus Solihin.

Awalnya, lanjut Zhia, tim melakukan penyelidikan dan didapati beberapa petunjuk dan informasi saksi-saksi. Tahap awal, mereka berhasil mengamankan terduga pelaku di salah satu penginapan di Kecamatan Labuan.

"Kita temukan satu nama, saat itu masih terduga pelaku. Di sebuah penginapan di Labuan,"kata Zhia.

Setelah melakukan penangkapan, kemudian pihaknya bergerak melakukan pengembangan. Alhasil, tim juga mengamankan pelaku penadah berinisial IP di Lampung dan OA di Serang. "Total yang diamankan satu orang pelaku utama dan dua pelaku penadah," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku ES belum menikmati uang hasil curiannya baik yang Rp100 juta dari dalam kantor yayasan dan Rp7 juta di dalam tas kamar pemilik yayasan.

"Pelaku belum sempat menggunakan uangnya sebanyak 107 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.

Pelaku pencurian berprofesi tukang aspal jalan ES mengaku, akan menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari.

"Baru pertama kali dan masuk itu menggunakan obeng. Tiba-tiba masuk (melakukan pencurian) karena sepi," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement