KERAJAAN Mataram kuno mengatur sedemikian rupa kehidupan bernegara dan bermasyarakat, termasuk dari ekonomi dan hukum. Tapi sayang tak ada peninggalan kerajaan yang detail mengatur mengenai sistem hukum di Kerajaan Mataram kuno.
Konon dari catatan sejarah yang ada, ada tiga prasasti yang memuat sistem peradilan, atau istilahnya jayapatra. Prasasti Guntur tahun 829 Saka atau 907 M, Prasasti Wurudu Kidul tahun 844 Saka (922 M), dan Prasasti Tija, yang lempeng pertama dan terakhirnya hilang, sehingga tidak diketahui dengan pasti angka tahunnya.
Tetapi ada prasasti lain yang konon memuat kesamaan dari segi paleografi, yang menunjukkan persamaan-persamaan dengan prasasti Cunggrang II, dapat diperkirakan bahwa ia berasal dari masa pemerintahan Pu Sindok, atau Kerajaan Mataram ketika sudah berpindah ke Jawa Timur, dikisahkan pada buku "Sejarah Nasional Indonesia II : Zaman Kuno".
Perkara yang dipermasalahkan di dalam prasasti Guntur dan Wurudu Kidul dapat diselesaikan di tingkat watak oleh seorang pamgat. Sudah dilihat bahwa yang diperkarakan di dalam prasasti Guntur ialah masalah utang piutang. Di dalam surat keputusan itu disebutkan sebagai sebab yang pertama mengapa Sang Dharmma dikalahkan perkaranya ialah karena ia tidak hadir di persidangan.
Alasan yang serupa juga digunakan terhadap Sang Pămâriwa yang digugat oleh Sang Dhanadi. Sang Pāmāriwa sudah diperintahkan datang ke pengadilan dengan surat sampai dua kali, tetapi tidak mau datang, ia tinggal di rumah saja. Sang Pāmāriwa juga dikalahkan perkaranya, seperti yang disebutkan di dalam prasasti Wurudu Kidul B.
Sebagai alasan yang kedua mengapa Sang Dharmma dikalahkan perkaranya ialah, karena menurut kitab hukum utang istri yang dibuat tanpa pengetahuan suaminya, apalagi kalau mereka itu tidak mempunyai anak, tidak menjadi tanggung jawab si suami. Pasal yang mengatakan demikian tidak terdapat di dalam naskah hukum yang diterbitkan oleh Jonker, juga tidak ada di dalam Bab VIII dari Manawadharmmaśāstra.
Akan tetapi, mungkin ada di dalam naskah yang hingga kini belum diterbitkan. Andaikata mereka itu beranak, anak-anak itu mewarisi utang yang dibuat oleh ibunya, dan andaikata anak-anak itu masih belum cukup umur, tentulah ayahnya yang harus menanggung.