JAKARTA - Perludem mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review (JR) atau peninjauan ulang untuk merevisi ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) melalui 4 persen suara sah nasional bagi partai politik. Perludem menilai penerapan 4 persen sebagai ambang batas parlemen tersebut tidak memiliki alasan yang rasional.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati menyampaikan penetapan ambang batas parlemen di tingkat DPR RI tersebut malah membuat banyaknya suara rakyat dalam pemilu terbuang sia-sia.
"Kami mengapresiasi putusan MK ini. Pasal 414 (1) UU 7/2017 menyebutkan penerapan PT sebesar 4 persen untuk tingkat DPR RI," ujar Khoirunnisa dalam pesan singkatnya saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).
Alih-alih menyederhanakan jumlah partai yang ada, Khoirunnisa mengatakan, ambang batas pencalonan justru membuat hasil pemilu tidak rasional.
"Selama ini angka PT ditetapkan oleh pembentuk UU tapi tidak pernah ada alasan yang rasional dalam menentukan angka tersebut," jelas Khoirunnisa.
"Seharusnya menyederhanakan partai, penerapan PT yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional," lanjut Khoirunnisa.
Lebih lanjut, Kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil menilai pengubahan ambang batas parlemen tersebut sudah tepat guna karena MK kini mulai mempertimbangkan syarat partai politik disesuaikan dengan basis akademik.
"Kita apresiasi putusan MK ini, karena mampu mengonfirmasi bahwa merumuskan angka PT selama ini tidak didasarkan pada basis perhitungan akademik yang rasional," ujar Fadli saat dihubungi MPI.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang tertuang dalam Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Pasal 414 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Gugatan ini diajukan oleh Perludem, dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem). Perkara terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dikutip dari laman MK, Kamis 29 Februari 2024, Perludem mempersoalkan norma Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa "paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional".
Pemohon menyebut hubungan ambang batas parlemen dengan sistem pemilu proporsional. Pemohon berargumen, ambang batas parlemen ini adalah salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi.
Menurut Perludem, ketentuan ambang batas parlemen ini tidak boleh tidak dikaitkan dengan ketentuan di dalam Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu yang mengatur bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR baik provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
(Arief Setyadi )