Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Hapus Parlementary Threshold 4%, Cak Imin: Memang Harus Begitu

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |16:21 WIB
MK Hapus Parlementary Threshold 4%, Cak Imin: Memang Harus Begitu
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan parlementary threshold (PT) atau ambang batas Pemilu empat persen dengan nomor perkara 166/PUU-XXII/2023.

Diketahui MK meminta ambang batas itu harus diubah dan berlaku pada Pemilu 2029.

Cak Imin mengatakan bahwa sudah seharusnya aturan disiapkan jauh sebelum pelaksanaan bukan ditengah permainan berlangsung baru memutuskan.

"Ya itu kan memang harus begitu aturan pemilu lima tahun yang akan datang disiapkan bukan tidak, bukan kemudian saat menjelang pemilu baru dibuat," kata Cak Imin kepada wartawan di Kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024).

Kendati demikian, Cawapres nomor urut 1 itu mengkritik MK yang kerap memutuskan aturan di tengah permainan. Ia meminta hal seperti itu dibatasi agar disiapkan lebih awal.

"Aturan selalu saja kritik kita ke MK adalah memutuskan aturan ditengah permainan sedang berlangsung. berkali kali itu banyak aturan yang munculnya di ujung harusnya dibatasi aturan soal pemilu disiapkan lebih awal," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold sebanyak empat persen harus diubah sebelum pemilu 2029 berlangsung.

Hal tersebut sesuai dengan putusan perkara 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Menurut MK ambang batas empat persen harus diubah agar berlaku pada pemilu mendatang.

"Norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

“Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029,” sambungnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement