Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perludem Apresiasi Putusan MK: Penentuan Angka Ambang Batas Tak Pernah Rasional

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |18:26 WIB
Perludem Apresiasi Putusan MK: Penentuan Angka Ambang Batas Tak Pernah Rasional
Ilustrasi Gedung MK (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai permintaan pengubahan ambang batas atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% yang berlaku pada Pemilu 2029.

Menurutnya, selama ini penentuan angka pada ambang batas tidak pernah berlandasan dan irasional. Sehingga, keputusan untuk mengubah angka 4% pada ambang batas merupakan langkah tepat.

"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi ini, karena memang selama ini kan kita dalam menentukan angka ambang batas ini tidak pernah ada rasionalisasinya," kata Khoirunnisa kepada SindonewsTV, Jumat (1/3/2024).

"Semangatnya selalu ingin menaikan angka ambang batas tapi kenaikannya berapa persen itu tidak pernah ada rasioanlisasinya. Misalnya dari 3,5% ke 4%, kenapa naiknya srtengah persen? Itu angka dari mana? Kan kita enggak bisa juga angka ini turun dari langit," sambungnya.

Peningkatan angka ambang batas, kata Khoirunnisa, tidak hanya irasional, tapi juga membuat suara rakyat terbuang pada pemilihan legislatif.

"Semangatnya selalu ingin menaikkan, argumentasinya selalu mengatakan kalau kita ingin menyederhanakan partai politik di Parlemen," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement