"Tapi selama ini ternyata selama kita menerapkan angka ambang batas parlemen ini ternyata jumlah parpolnya di parlemen pun juga tidak sederhana juga, yang terjadi adalah suara terbuang nya semakin banyak, yang justru mengakibatkan hasil pemilu kita ga proposional," sambungnya.
Hal itu lah, kata Khoirunnisa, yang menjadi dasar gugatan ke MK, yakni bukan menghapus ambang batas, tapi pengubahan ambang batas 4%.
"Jadi sebenarnya dorongan kita ini bukan untuk menghilangkan parliamentary threshold nya, karena PT itu hal yang lumrah dalam sistem pemilu proporsional, tapi yang kami angkat adalah dalam menentukan ini, harus ada basis ilmiahnya," ucapnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.