Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Pilpres Bisa Ekspres, Ambang Batas Dihapus Mestinya Bisa Berlaku 2024

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |20:01 WIB
Putusan Pilpres Bisa Ekspres, Ambang Batas Dihapus Mestinya Bisa Berlaku 2024
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Juanda menilai, majekis hakim MK tak gunakan nalar objektivitas dalam memberlakukan putusan terkait ambang batas parlemen.

"Tetapi kurang menggunakan nalar objektivitasnya dan menganggap ini tidak begitu penting dibanding putusan MK," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement