MESUJI - Seorang pria berinisial AA (22) ditangkap polisi lantaran diduga membunuh seorang guru di kamar mess di Bujung Buring, Tanjung Raya, Mesuji, Kamis 29 Februari 2024, di mana ditemukan luka sayatan di leher korban.
Warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, itu merupakan calon suami korban bernama Rosiya Aprilia.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto mengatakan, pelaku AA berhasil ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.
"Alhamdulillah setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap AA yang merupakan calon suami korban pada Kamis 29 Febuari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Ade menambahkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian korban yang berlumur darah, 1 sprei hijau bermotif yang berlumur darah, 1 celana warna krim milik tersangka yang terdapat bercak darah.
Kemudian, 1 ikat pinggang milik tersangka, 1 kemeja milik tersangka, 1 sweater berwarna hitam milik tersangka, 1 sarung tangan bercak darah, 1 pisau dengan gagang berwarna biru, dan sampel darah korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ungkapnya.
Diketahui warga digegerkan adanya penemuan mayat seorang wanita bersimbah darah di kamar mess guru di Bujung Buring, Mesuji, Kamis 29 Februari 2024.
Mayat wanita itu terbaring diatas kasur dengan kondisi luka sayat di leher. Di dalam kamar tersebut juga telah dipenuhi lumuran darah.
(Angkasa Yudhistira)