Sementara itu, Humas Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menerangkan, DR telah menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun. Terhitung sejak Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili dibeberapa tempat.
Dikatakan Deddy, penangkapan DR berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN. Di mana tertera terdakwa DR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan.
“Turut serta melakukan zina, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucapnya.
Selain mengamankan DR, pihak Kejari Kabupaten Malang juga mengamankan barang bukti, berupa buku nikah milik saudari DU dan saudara ST, yang telah dikembalikan kepada penurut DU.
Diketahui juga, terdakwa DR juga sempat mengajukan banding melalui Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sebagai informasi, DR akan menjalani hukuman pidananya selama 3 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul, Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
(Angkasa Yudhistira)