Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita Cantik Pelaku Perselingkuhan Ditangkap Usai Kabur 4 Tahun

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |13:39 WIB
Wanita Cantik Pelaku Perselingkuhan Ditangkap Usai Kabur 4 Tahun
Wanita cantik pelaku perselingkuhan ditangkap (Foto : Istimewa)
A
A
A

MALANG - Setelah empat tahun kabur, wanita cantik yang terjerat kasus perselingkuhan atau perzinaan ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Pelaku berinisial DR (26), warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditangkap usai melarikan diri ke Bantul, Yogyakarta.

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra menyatakan, DR dan ST dilaporkan oleh DU, atas kasus perzinaan yang dilakukan.

DU merupakan istri dari ST, yang berselingkuh dengan DR. Sementara ST disebutnya telah berstatus terdakwa.

“Jadi yang terdakwa laki-laki terikat perkawinan, terus setelah itu terdakwa laki-laki ini selingkuh dengan terpidana yang kami eksekusi hari ini,” ujar Rendy, saat dikonfirmasi, pada Jumat (1/3/2024).

Rendy membeberkan, pernikahan sah ST dan DU terjadi pada 2013 dan dikarunia seorang anak. Namun berjalannya waktu, tenyata ST menjalin hubungan dengan DR dan pada 2017 juga dikaruniai seorang anak.

“Tahun 2017 akhirnya terjadilah perselingkuhan ini, perzinaan ini antara terdakwa cowok dengan terpidana yang kami sebutkan tadi,” ujarnya.

Kemudian, sang istri sah ST akhirnya melaporkan dan diproses secara hukum hingga putusan ditetapkan sah. ST menjalani hubungan penjara selama 3 bulan di Lapas Melas 1 Lowokwaru, Kota Malang. Namun terdakwa DR justru melarikan diri hingga empat tahun lamanya.

"Yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya Perumahan Harmoni Pondok Permata 2 blok B 1 Bantul Yogyakarta," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement