JAKARTA - Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) pada 1966 jadi babak baru dalam peralihan kepemimpinan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto.
Presiden Soeharto menjadi Presiden kedua Republik Indonesia (RI) hingga berkuasa selama 32 tahun.
Pada awalnya Supersemar diterbitkan Bung Karno untuk memulihkan keamanan, ketenangan, dan stabilitas pemerintahan setelah adanya percobaan kudeta yang dilakukan PKI atau yang dikenal sebagai G30S PKI.
Kemudian lewat Supersemar itu pula, keabsolutan kekuasaan Soekarno mulai tergerogoti dan digantikan secara resmi oleh Soeharto sebagai Presiden RI kedua pada hari ini, 26 Maret 1966.
Seketika mendapati mandat Supersemar, Soeharto tak hanya beraksi di “lapangan” untuk membasmi antek-antek PKI.
Soeharto juga unjuk aksi di parlemen. Baik di Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) maupun Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong (DPR-GR), semua anggota dewan dari anasir sayap kiri dibersihkan.
Sekira 62 anggota DPR-GR dari PKI dikosongkan paksa. Sejak fraksi PKI dibekukan, DPR-GR hanya berisikan 221 anggota dewan.
Ketika laporan pertanggungjawaban Soekarno ditolak parlemen, MPRS lewat Sidang Istimewa, menunjuk Soeharto untuk sementara menduduki kursi pejabat presiden/mandataris, pada 12 Maret 1967.