BACA JUGA:
Namun baru sampai Kabupaten Kuningan, mobil yang mereka kendarai mogok sehingga terpaksa dibawa menggunakan truk towing (mobil derek) ke arah Pangandaran. Di perjalanan mereka hendak ke bengkel dekat Tugu Gajah, Desa Neglasari, Kecamatan, Kota Banjar. Sebelum tiba di bengkel. Pelaku membuah jasad korban ke jurang di dekat Tugu Gajah.
Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi dibungkus dua lapis kain sprei dan tangan terikat. Setelah dilakukan penyelidikan forenskk, diketahui mayat perempuan itu bernama Indriyana Dwi Eka Saputri, warga Cipinang, Jakarta Timur.
Indriyana dipastikan korban pembunuhan berencana yang dilakukan DV, DT, dan RZ. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338, 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.