Atas peristiwa itu, saksi Indah mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Saufi menyebut Indah tengah dalam proses pemulihan.
Sementara, motor hasil curian pelaku disebut telah berpindah tangan kepada seorang penadah yang juga masih diburu. Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pencurian dengan pemberatan, pasalnya itu 363 KUHP, jika ada tambahan pesal nanti penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," tutupnya.
(Arief Setyadi )