JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebutkan Anggota Komite setelah terpilih memiliki tugas untuk memastikan platform digital telah menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang 'Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas'.
Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024) siang.
"Pepres 32 tahun 2024 ini ada dua tujuan penting yang pertama adalah memberikan dukungan agar ekosistem pers kita sehat. Itulah kenapa kemudian ada berbagai tanggung jawab yang akan diminta kepada perusahaan platform seperti yang dituangkan di dalam Pasal 5 Pepres ini ada enam tanggung jawab yang diminta," ujar Ninik Rahayu.
Ia memberikan contoh di mana perusahaan platform digital tidak memfasilitasi penyebaran komersialisasi konten-konten berita yang tidak sesuai dengan UU Pers.
"Lalu kedua memberikan upaya terbaik untuk membantu dan memprioritaskan dan memfasilitasi konten-konten berita yang diproduksi oleh perusahaan pers jadi bukan yang lain," jelasnya.
BACA JUGA:
Ninik juga menyebutkan platform digital memberikan kelakuan yang adil kepada semua perusahaan pers tidak memandang perusahaan pers besar maupun kecil yang terpenting adalah perusahaan pers yang terverifikasi.
"Lalu kita di dalam Perpres ini sudah di tuangkan oleh Bapak Presiden agar perusahaan platform digital melaksanakan pelatihan-pelatihan untuk mendukung pemberitaan yang berkualitas," kata Ninik Rahayu.
Platform digital juga dijelaskan Ninik harus memberikan upaya terbaik untuk mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung berita yang berkualitas serta mau bekerja sama dengan perusahan-perusahan pers.
"Apa yang diminta di dalam pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 inilah nanti yang akan menjadi tanggung jawab komite untuk membantu dan memastikan perusahaan platform menjalankan tugas dengan aktivitas upaya terbaiknya dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Meski demikian, Ninik mengungkapkan Dewan Pers dengan jajaran seluruh perusahaan pers juga melakukan upaya-upaya terbaik agar perusahaan pers yang belum terverifikasi melakukan upaya percepatan.
"Kami terus melakukan pendampingan, melakukan penguatan termasuk pendampingan terhadap verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual perusahaan pers yang selama ini belum memenuhi persyaratan. Karena di Pepres ini status terverifikasi menjadi syarat utama untuk dapat bekerja sama (dengan perusahaan platform digital)," jelas Ninik.
Ninik berharap dengan lahirnya Perpres ini bukan hanya memberikan dukungan kepada perusahaan pers yang selama ini sudah mampu melakukan negosiasi dan kontrak dengan perusahaan platform saja.
"Tetapi berharap komite ini nanti bisa memfasilitasi kemudahan bagi kawan-kawan perusahaan pers yang selama ini belum melakukan kerja sama dengan perusahaan platform dengan kedua belah pihak mendapatkan porsi keadilan yang sama," pungkas Ninik Rahayu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (20/2/2024) menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau 'Publisher Rights'.
Aturan tersebut dikatakan Jokowi bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.
Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.