JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan perusahaan platform digital dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang 'Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' atau Publisher Rights.
Hal tersebut disampaikan Ninik dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024) siang.
"Secara langsung memberikan respons terhadap keluarnya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini belum disampaikan kepada Dewan Pers atau pemerintah. Tetapi kalau mempertimbangkan proses pembahasan sebetulnya perusahaan platform dilibatkan dari awal, seperti Meta, Google dll selalu mengikuti kegiatan diskusi rumusan pasal demi pasal dalam Perpres ini," ujar Ninik Rahayu.
Ninik menyebutkan perusahaan platform digital dilibatkan dalam konsultasi penyusun Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di berbagai kementerian.
"Datang ke Dewan Pers berkali-kali, proses pembahasan dengan fasilitasi dari Kemkominfo juga mereka dihadirkan secara langsung, juga difasilitasi yang diberikan oleh Kemenkumham saat proses harmonisasi kebijakan terkait Perpres ini. Jadi respon dalam artian proses yang panjang mereka dilibatkan," terang Ninik Rahayu.