Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wajib Halal 2024, LPPOM MUI Perkuat Jaringan di 34 Provinsi

Nadiyah Aulia , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2024 |23:35 WIB
Wajib Halal 2024, LPPOM MUI Perkuat Jaringan di 34 Provinsi
LPPOM MUI Gelar Rakernas/dok MUI
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LPPOM MUI se-Indonesia 2024. 

Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan tujuan dan strategi LPPOM MUI untuk memperkuat sinergitas LPPOM MUI di seluruh Indonesia. Langkah ini sebagai jawaban atas tantangan regulasi wajib halal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya. Sertifikasi halal produk ini dilakukan secara bertahap berdasarkan kategori produk.

Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan, seluruh stakeholder harus siap dan bekerjasama menghadapi regulasi ini.

"Regulasi JPH diharapkan mampu mendorong produk halal Indonesia semakin terdepan. Berbagai pihak, termasuk LPH LPPOM MUI, perlu mempersiapkan Oktober 2024, agar perubahan sifat sertifikasi halal dari voluntary ke mandatory ini berjalan dengan lancar,” ungkap Buya Amirsyah Tambunan, Selasa (3/5/2024).

Pihaknya juga mengapresiasi LPPOM MUI atas seluruh capaian setelah 35 tahun berdikari dalam industri halal Indonesia.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menambahkan, regulasi yang tengah berlaku saat ini menjadi tantangan bersama seluruh pemangku kepentingan industri halal Indonesia.

Pihaknya mengaku siap dalam menghadapi wajib halal pada Oktober 2017. Tentu hal ini bukan tanpa alasan. Untuk menjalankan fungsi LPH, LPPOM MUI terus melakukan penguatan di seluruh lini lembaga.

LPPOM MUI telah memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi di seluruh Indonesia untuk memudahkan proses pemeriksaan kehalalan produk di seluruh daerah di Indonesia, khususnya bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement