Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pungli Rutan, KPK Kembali Periksa Dua Pegawainya

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2024 |13:39 WIB
 Kasus Pungli Rutan, KPK Kembali Periksa Dua Pegawainya
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Dalam keterangannya, Ali menyebutkan keduanya bertugas sebagai pengamanan.

Hingga berita ini ditulis, Ali belum memberikan pernyataan perihal materi pemeriksaan dari Farhan dan Kinsus Kase.

Sekadar informasi, Ali menyebutkan dalam perkara tersebut pihaknya telah menetapkan tersangka. Jumlahnya lebih dari 10 orang.

Kasus tersebut pun diusut Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sejauh ini Dewas telah menyidangkan 90 pegawai KPK. 78 diantaranya diputus melakukan pelanggaran kode etik berat dan 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK.

Dewas juga dalam persiapan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap tiga pegawai KPK lainnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement