Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PJ Gubernur Heru Baru Tahu Jakarta Tak Lagi Berstatus DKI

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2024 |11:56 WIB
PJ Gubernur Heru Baru Tahu Jakarta Tak Lagi Berstatus DKI
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku baru mengetahui apabila Jakarta kini sudah tidak berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI).

Heru Budi meminta masyarakat menunggu proses transisi dan untuk melihat secara seksama proses pembuatan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal tersebut disampaikan Heru Budi ketika ditanya awak media usai menghadiri program sembako murah di kantor Kecamatan Cilincing pada Rabu (6/3/2024).

Awalnya awak media bertanya perihal saat ini status DKI Jakarta sejak 15 Februari 2024 sudah tidak ada. Sedangkan status DKJ belum didapatkan karena Undang-Undang DKJ belum selesai dibuat.

"Undang undang DKJ kan belum di.... (tidak meneruskan ucapan)," ujar Heru Budi.

Awak mediapun kembali bertanya dampak dan implikasi dari tidak adanya status istimewa atau khusus pada Provinsi Jakarta kepada Heru Budi Hartono.

Pasalnya Heru Budi Hartono diketahui juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden (KSP) dari pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berambisi membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ ya," pungkas Heru Budi Hartono.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru akan mempercepat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement