Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Jakbar Ungkap Narkoba Jenis Baru, Barang Bukti 110 Kilogram Berhasil Disita

Ismet Humaedi , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2024 |12:35 WIB
      Polres Jakbar Ungkap Narkoba Jenis Baru, Barang Bukti 110 Kilogram Berhasil Disita
Polisi berhasil ungkap narkoba jenis baru (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap narkotika jenis baru jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta. Kasus ini berawal dari penangkapan dari WP dan RD dengan barang bukti 5 kilogram narkotika jenis sabu didapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area “Travoy” km 65A kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit III Sat Narkoba Polres Jakarta Barat, IPTU Alfa Hendy dan tim melakukan penyelidikan dan observasi di Rest Area “Travoy” dan diamankan 2 orang laki-laki atas nama SD (44 tahun) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu berat brutto 5.000 gram (5 kg).

Dari pengakuan tersangka SD dan AN didapat informasi adanya gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Cluster Debang Taman Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit III Sat Narkoba Polres Jakarta Barat,IPTU Alfa Hendy dan tim melakukan penggeledahan di Cluster Debang Taman Sari. Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti barang bukti 6 box container plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu berat brutto 100.000 gram (100 kg).

Dari hasil interogasi tersangka MT bahwa yang melakukan transaksi pembayaran narkotika jenis sabu miliknya adalah tersangka ML (29). Kemudian diamankan tersangka ML (29) di Warung Kopi di Ciracas Jakarta Timur dengan barang bukti 1 buku rekening dan 2 kartu atm sebagai alat transaksi pembayaran.

Menurut keterangan polisi, jika nilai nominal 1 gram narkotika jenis sabu di asumsikan seharga Rp1,8 juta, maka nilai besarnya 110.000 gram sabu sekitar Rp198 milar.

Para tersangka terancam dengan hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal RP1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement