JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo merespon mengenai kewenangan MK melihat pembuktian kualitatif dalam sengketa hasil Pemilu. Menurutnya bukti kualitatif akan tetap dipertimbangkan.
"Dipertimbangkan. Yang dulu (Pemilu 2019) juga dipertimbangkan, ini kan karena belum terjadi (gugatan)," kata Suhartoyo di Bogor, dikutip, Kamis (7/3/2024).
Namun ia tak merinci lebih lanjut apa hal-hal yang dipertimbangkan. Suhartoyo hanya menyampaikan bahwa setiap sikap yang diambil oleh Majelis Hakim harus melalui musyawarah hakim terlebih dahulu.
"Saya nanti salah juga kalau mendahului kemudian (dianggap) menjustifikasi bahwa itu akan begini akan begitu, tunggu saja lah," jelasnya.
Hakim, kata Suhartoyo, juga memastikan bahwa isu beredar di publik tidak dijadikan pertimbangan sebelum masuk secara resmi ke pengadilan. Suhartoyo menegaskan bahwa hakim akan bersikap obyektif.
"Meskipun kita bisa melihat, mendengar (isu) di luar, kalau enggak dibawa ke persidangan tidak bisa kita pertimbangkan. Sehingga kami tidak bisa mengomentari sejauh mana pendengaran kami," ungkap dia.
Suhartoyo juga memastikan hakim tidak akan bersifat aktif untuk memanggil saksi ahli dari para pihak terkait. Bukti-bukti atau keterangan itu harus disediakan sendiri oleh pihak terkait.
"Dalam perkara Pemilu enggak boleh berlebih-lebihan sikapnya kemudian menambah fakta di persidangan atas inisiatif hakim, (karena) itu hakim sudah berpihak," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.